Dalam profesi guru terdapat kode etik guru yang bertujuan untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan mempertahankan profesionalisme sebagai pendidik dan tentu saja pendidik memiliki fakta bahwa etika sudah mulai redup dalam dunia pendidikan, yang terjadi dalam profesi guru yang melakukan pelanggaran etika.
2. Kewenangan PGRI Pada Tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada Tahun 2005, ditetapkannya Undang-Undang No. 14 tentang guru dan dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi terhadap guru memiliki kewenangan (Pasal 42), yaitu: 1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru. 2.
Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik Untuk menjadi calon guru penggerak dan akan mengikuti pelatihan selama 9 bulan, calon guru penggerak harus melampirkan atau memiliki surat rekomendasi dari sekolah sebagai clon guru penggerak dan surat dukungan dari kepala sekolah.
8TmB.