Di Indonesia pada tahun 2013 akses air minum layak baru mencapai 67,7% serta kondisi PDAM yang sehat hanya mencapai 50% (Kementerian PUPR, 2015). Hal tersebut menunjukan masih terdapat masyarakat yang tidak memiliki akses air minum yang layak, sedangkan air adalah salah satu kebutuhan dasar bagi setiap manusia yang harus terpenuhi.
Dokumen ini berisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengatur aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi sistem penyediaan air minum di Indonesia. Dokumen ini penting bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengembangan sistemDibandingkan dengan 2010, capaian tersebut merupakan peningkatan pesat. Pada 2010, hanya 44,19 persen rumah tangga yang bisa mengakses air minum layak. Dalam lima tahun, peningkatan penyediaan akses air minum layak mencapai 60 persen. Capaian tersebut membangun optimisme pemerintah untuk meningkatkan target menjadi 100 persen pada 2019.
Jakarta, 22 Maret 2022 Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan untuk menjamin semua masyarakat mempunyai akses terhadap air minum yang layak dan aman, pemerintah Indonesia menargetkan 100% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman di Tahun 2020-2024. Keberadaan mata air dan air
Persyaratan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku fotocopy bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) fotocopy Kartu Kelurga (KK) masih berlaku fotocopy rekening listrik denah lokasi pemohon Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon perorangan mengisi dan mengajukan formulir Surat Permohonan Langganan (SPL)
PTF4Q0.