2. Pelayanan harus berorientasi pada pasien (PCC) dan bersifat komprehensif yang terintegrasi antar disiplin ilmu. 3. Pelayanan harus mengacu pada Panduan Praktik Klinik (PPK), panduan asuhan keperawatan (PAK), clinical pathway, dan SPO terkait. 4. Pelayanan harus sesuai dengan standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), mutu danTim + 2 cad = 13 0rang perawat . 5. Standar Ketenagaan Keperawatan (perawat & bidan) di Rumah Sakit Depkes RI. Pedoman cara penghitungan tenaga keperawatan menurut Direktorat Pelayanan Keperawatan Dirjen Yan-Med depkes RI (2001) dengan memperhatikan unit kerja yang ada pada masing-masing Rumah Sakit. mutu pelayanan kesehatan di praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah. 2. Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan rawat inap yang diberikan sudah memberikan kepuasan (dengan katagori memuaskan) kepada pasien pada Rumah Sakit Natar Medika di Lampung
Kemampuan perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan gawat darurat masih sangat terbatas untuk mendukung terwujudnya pelayanan kegawatdaruratan yang berkualitas.Saat bekerja di rumah sakit terhadap kulitas pelayanan di rumah sakit, dan kulitas pelayanan tersebut merupakan satu indikator yang menentukan kepuasan pasien (Butar-butar & Simamora, 2016). Tuntutan yang tinggi dari masyarakat akan pelayanan keperawatan secara tidak disadari dapat menimbulkan suatu beban kerja bagi perawat pada saat melaksanakan tugasnya. UJwZ.