b. Laporan hasil pelaksahaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan. 6. Dengan berlakunya ketentuan Surat Edaran ini maka bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar tetap melaksanakan tugas belajar atau izin belajar. 7. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Daftar Riwayat Hidup. 5. Foto Copy ijazah terakhir. 6. Surat Keterangan Lulus Masuk pada Program Pendidikan yang diikuti. 7. Surat Keterangan Akif Melaksanakan Tugas. Demikian Permohonan ini kami ajukan untuk dipertimbangkan dan atas perkenaan bapak kami ucapkan terima kasih. Kepala Dinas Dikpora Kab.
Surat pernyataan diatas meterai 6000 bersedia kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah menyelesaikan Tugas Belajar minimal 10 tahun. Menandatangani/mentaati Surat Perjanjian Tugas yang ditentukan oleh Gubernur untuk PNS Tugas Belajar utusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dinas Kesehatan Lampiran :- Puskesmas Kota Juang Perihal : Pengembalian PNS di - an. Desi Haryani, A.Md.Keb Bireuen i 1. Sehubungan dengan surat Kepala UPTD. Puskesmas Kota Juang Nomor : 800/2619, Tanggal 03 Agustus 2018 Perihal Pembinaan PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ketentuan
6qDHm.